Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Hentikan Penyelidikan Lahan RS Sumber Waras, Dinilai Tak Ada Unsur Melawan Hukum

 KPK Pelajari Putusan PN Jakbar Soal RS Sumber Waras - Aktual.com

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyelidikan terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat. Keputusan ini langsung menyita perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan tersebut.

“Penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya,” ujar Budi saat dihubungi pada Senin, 27 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan dinilai telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan status hukum lahan tersebut sudah jelas.

“Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya,” tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya juga menyatakan keyakinannya bahwa lahan RS Sumber Waras tidak lagi bermasalah secara hukum. Pernyataan tersebut diperkuat dengan konfirmasi dari KPK bahwa penyelidikan telah dihentikan.

Penyelidikan terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras bermula pada pertengahan tahun 2015, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya pelanggaran dalam proses pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.

BPK meminta Pemprov DKI membatalkan transaksi pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi yang dilakukan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Pemeriksaan dilakukan dua kali oleh BPK, yakni melalui audit laporan keuangan dan investigasi pengadaan tanah RS Sumber Waras.

Pada 6 Agustus 2015, KPK mengajukan permintaan kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif terhadap pengadaan lahan tersebut. Selama empat bulan, BPK melakukan investigasi dan menyerahkan hasilnya kepada KPK pada 7 Desember 2015.

Hasil investigasi tersebut menunjukkan temuan yang sama dengan dua audit sebelumnya, yaitu adanya penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.

BPK mengidentifikasi enam bentuk penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Penyimpangan tersebut terjadi mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan, penetapan harga, pelaksanaan transaksi, hingga penyerahan hasil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved