Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menangani kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan sejumlah pihak, namun proses penegakan hukum dalam perkara ini mulai dipertanyakan publik.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, yang menyoroti lambannya perkembangan penyidikan meski telah dimulai sejak Agustus 2025.
Hari menyebut bahwa masyarakat sempat menaruh harapan ketika KPK melakukan pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Namun, hingga kini, Gus Yaqut yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut masih bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kendala KPK belum menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dan hanya melakukan pencekalan bisa dianggap dagelan,” ujar Hari kepada wartawan, Minggu, 26 Oktober 2025.
Ia menilai bahwa mempertahankan status Gus Yaqut sebagai saksi justru berpotensi merusak kredibilitas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, langkah pencekalan yang dilakukan bisa saja menjadi celah untuk negosiasi dan memperlambat proses hukum.
“Pencekalan yang diberlakukan bisa diduga dijadikan jembatan untuk bernegosiasi dan terjadi perlambatan dalam penanganan kasus yang membutuhkan perhatian khusus,” tutup Hari.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

