
Repelita Jakarta - Sistem pembayaran tol tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) dipastikan segera diterapkan di Indonesia, menandai berakhirnya era kartu e-toll yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS), Attila Keszeg, dalam acara Hunindotech 6.0 yang digelar di Jakarta Selatan pada Senin 20 Oktober 2025.
Attila menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh perangkat dan sumber daya untuk mendukung implementasi teknologi MLFF di jalan tol nasional.
Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 4.000 kamera dan ratusan personel telah disiapkan untuk mendukung sistem transaksi nirsentuh tersebut.
Kesiapan tersebut ditunjukkan melalui sambungan video langsung dengan tim RITS di lapangan yang terhubung dengan ruang kendali berisi tayangan kondisi jalan tol secara real-time.
Selain itu, RITS juga telah menyiapkan 40 unit kendaraan patroli khusus bernama Cantas atau Cepat Tanpa Setop yang akan digunakan untuk memantau pengguna jalan tol.
Attila menyebut bahwa teknologi MLFF telah melalui 1.900 kali uji coba di Jalan Tol Bali Mandara sejak Desember 2023, meskipun pelaksanaan penuh sempat tertunda dari jadwal semula.
MLFF merupakan sistem transaksi tol berbasis teknologi global navigation satellite system (GNSS) yang dirancang untuk mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol dan menekan kerugian ekonomi akibat kemacetan.
Attila menegaskan bahwa pengembangan sistem ini tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melainkan sepenuhnya didanai oleh pihak asing.
Ia menyebut bahwa kebutuhan anggaran proyek ini mencapai lebih dari 300 juta dolar Amerika Serikat dan seluruh pendanaannya berasal dari Hongaria.
Di sisi lain, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Sony S. Wibowo, menyatakan bahwa penerapan MLFF merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah dan akan dilaksanakan secara bertahap.
Sony menambahkan bahwa sistem ini masih membutuhkan sejumlah penyesuaian, terutama dalam hal penegakan hukum terhadap pelanggaran pembayaran oleh pengguna jalan tol.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Korps Lalu Lintas Polri belum memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pengguna yang tidak membayar tol, sehingga diperlukan payung hukum yang jelas.
Sementara itu, Kepala BPJT Wilan Oktavian menyampaikan bahwa pelaksanaan MLFF masih dalam tahap evaluasi karena pelaku utama sistem ini adalah Badan Usaha Jalan Tol seperti PT Jasa Marga dan PT Hutama Karya.
Wilan juga mengungkap bahwa RITS telah mengusulkan dua lembaga sebagai Penyedia Jasa Pembayaran, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Digital Wahana Internasional (DWI), untuk menampung transaksi pengguna jalan tol saat MLFF diterapkan.
Dengan kesiapan teknologi dan dukungan regulasi yang terus dibangun, sistem MLFF diharapkan dapat segera menggantikan metode pembayaran lama dan membawa efisiensi baru dalam pengelolaan jalan tol nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

