Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ketua dan Anggota KPU Sewa Private Jet Rp 90 Miliar untuk Perjalanan ke Bali dan Kalimantan Selatan

 Ternyata, Ketua KPU dan Anggotanya Sewa Private Jet Rp 90 Miliar untuk Bepergian ke Bali hingga Kalsel

Repelita Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum terkait penyewaan private jet senilai Rp 90 miliar.

Dalam persidangan yang dibacakan Rabu, 22 Oktober 2025, terungkap bahwa private jet tersebut disewa untuk keperluan komisioner KPU, namun tidak digunakan sesuai tujuan awal.

Anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik Pemilu 2024 dengan kode RUP469 digunakan antara Januari hingga Februari 2024.

Pengadaan private jet dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama senilai Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua Rp 46.195.658.356, dengan selisih anggaran Rp 19.299.674.639.

Meskipun para komisioner KPU mengklaim penggunaan jet sesuai aturan dan telah diaudit BPK, fakta persidangan menunjukkan jet pribadi tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait distribusi logistik.

Berdasarkan bukti rute dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ada satupun perjalanan yang ditujukan untuk distribusi logistik. Jet digunakan untuk monitoring gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis KPPS, penguatan kapasitas kelembagaan pascapemilu, penyerahan santunan petugas badan ad hoc, dan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.

Selain itu, private jet dipergunakan untuk perjalanan ke Bali, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan, yang menyimpang dari rencana awal untuk memantau distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menilai tindakan para teradu tidak sesuai etika penyelenggara pemilu, apalagi jet yang digunakan berupa Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah.

DKPP memutuskan para teradu melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi peringatan keras.

Ketua majelis Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; Teradu V August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU RI; dan Teradu VII Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan dibacakan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved