Repelita Jakarta - Kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil membongkar praktik pembalakan liar yang merusak kawasan Hutan Sipora di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa pengungkapan ini mencakup peredaran dan pengangkutan 1.197 batang kayu ilegal dari Mentawai menuju Gresik, Jawa Timur.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Gakkum telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu korporasi PT BRN dan seorang individu berinisial IM yang kini ditahan di Rutan Klas II B Padang.
Kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran kehutanan dengan mengambil hasil hutan tanpa izin serta melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan negara.
Dwi Januanto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan, termasuk dengan mendalami unsur tindak pidana pencucian uang untuk memperkuat efek jera.
Tim PPNS Ditjen Gakkum telah menyita sejumlah barang bukti di lokasi Mentawai, antara pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan, termasuk dengan mendalami unsur tindak pidana pencucian uang untuk memperkuat efek jera.
Tim PPNS Ditjen Gakkum telah menyita sejumlah barang bukti di lokasi Mentawai, antara lain 8 unit bulldozer, 3 unit dumptruck, 8 unit excavator, 6 unit logging lain 8 unit bulldozer, 3 unit dump truck, 1 unit loader, serta 90 batang kayu bulat yang terdiri dari 52truck, 8 unit excavator, 6 unit logging truck, 1 unit loader, serta 90 batang kayu bulat yang batang kruing dan 38 batang meranti.
Di lokasi Gres terdiri dari 52 batang kruing dan 38 batang meranti.
Di lokasi Gresik, penyitaan dilakukan terhadap 1 unit tugboat, 1 unitik, penyitaan dilakukan terhadap 1 unit tugboat, 1 unit kapal tongkang, kapal tongkang, 1.197 batang kayu bulat, 1 unit telepon genggam, dan 1 berkas dokumen terkait.
Penggeledahan juga dilakukan 1.197 batang kay terhadap kantoru bulat, 1 unit telepon genggam, dan 1 berkas dokumen terkait.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap kantor PT BRN, dengan hasil PT BRN, dengan hasil penyitaan sebanyak 103 item termasuk penyitaan sebanyak 103 item termasuk uang tunai Rp42 uang tunai Rp42 juta, dokumen, flash juta, dokumen, flashdisk, peta, fotodisk, peta, foto, fotokopi sertifikat, BPKB, STNK, token, fotokopi sertifikat, BPKB, STNK, token perbankan, NPWP, dan stempel perusahaan perbankan, NPWP, dan stempel perusahaan.
Direktur D Jamp.
Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menyatakan bahwaidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menyatakan bahwa Kejagung mengawal Kejagung mengawal proses penyidikan proses penyidikan secara intensif dan telah menggel secara intensif dan telah menggelar beberapa kali ekspos perkara untukar beberapa kali ekspos perkara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Ia menekankan memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Ia menekankan pentingnya memastikan para tersangka tidak hanya dijatuhi pid pentingnya memastikan para tersangka tidak hanya dijatuhi pidana badan, tetapi juga bertanggungana badan, tetapi juga bertanggung jawab atas pemulihan fungsi hutan jawab atas pemulihan fungsi hutan dan ekosistem yang dan ekosistem yang rusak.
Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menelusuri aliran kayu dan dana untuk mengungkap aktor utama rusak.
Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menelusuri aliran kayu dan dana untuk mengungkap aktor utama di balik kejahatan kehutanan ini.
Penyidik turut memb di balik kejahatan kehutanan ini.
Penyidik turut membidik dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap para pelaku, sebagaiidik dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap para pelaku, sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam bagian dari upaya menyeluruh dalam menjaga kelestarian menjaga kelestarian hutan Indonesia hutan Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

