Repelita Simalungun - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mendeportasi 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatra Utara, pada hari Rabu (22/10/2025) lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemenaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker di kawasan yang menarik minat investor domestik dan asing tersebut disebabkan karena mereka tidak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tidak memiliki pengesahan RPTKA sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," ujar Ismail dalam keterangan resminya, Minggu (26/10/2025).
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk selalu mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"RPTKA merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia," kata Sunardi.
Kemenaker juga mengimbau kepada seluruh pekerja dan masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan/atau Kemenaker.
Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti untuk penegakan hukum atas pelanggaran persyaratan RPTKA.
Sunardi menambahkan bahwa penertiban persyaratan RPTKA membutuhkan pengawasan dari semua pihak, termasuk masyarakat.
"Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli, sering berpesan kepada jajaran Kemenaker terkait dengan pentingnya kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk di antaranya pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, dan pemerintah sangat memerlukan dukungan dari masyarakat luas," pungkas Sunardi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

