Repelita Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak akan ada bentuk perlindungan apa pun bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul kunjungan tim Kejaksaan Agung ke Kantor Pusat Bea dan Cukai yang sempat menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kedatangan perwakilan Kejaksaan Agung tersebut bukan merupakan langkah penindakan, melainkan bagian dari kerja sama resmi antara kedua lembaga untuk memperkuat sistem pengawasan.
Melalui kolaborasi ini, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung berkomitmen memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Purbaya mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Agung sebelumnya sempat menanyakan sikap Kementerian Keuangan apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh pegawai Bea dan Cukai.
Menjawab hal itu, ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap kesalahan yang dilakukan aparatur negara di lingkungan kementeriannya.
Ia menambahkan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya perlindungan atau pengecualian.
“Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 23 Oktober 2025.
“Kalau salah, ya salah saja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu. Saya belum tahu detailnya seperti apa,” lanjutnya.
Purbaya menegaskan bahwa pihaknya berupaya menjaga komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Keuangan agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan.
Ia juga menyebut akan meminta penjelasan langsung dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait agenda dan tujuan kedatangan tim Kejaksaan Agung tersebut.
“Saya tunggu dari Pak Djaka, kan dia lagi di daerah. Saya tunggu informasi dari Pak Djaka untuk lebih lanjut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengaku belum mendapatkan informasi apakah kehadiran tim Kejaksaan Agung di Kantor Bea dan Cukai berkaitan dengan kasus tertentu.
“(Ada kasus-kasus tertentu yang dilakukan, Pak?) Enggak tahu,” kata Purbaya singkat.
Purbaya menekankan kembali bahwa seluruh jajaran di bawah Kementerian Keuangan wajib menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Ia menilai kerja sama lintas lembaga seperti yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung merupakan langkah penting untuk memastikan sistem pengawasan internal dan eksternal berjalan selaras demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

