
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang Pertamina pada Jumat, 23 Oktober 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Nicke yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024 telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam enam bulan terakhir, ia telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus, yakni pada 28 Mei 2025 dan 28 Juli 2025.
Selain Nicke, penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah NS selaku Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga sejak 2021, S dari bagian HRD PT Mahameru Kencana Abadi, TRA sebagai Kepala Terminal, N sebagai Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak, TR yang pernah menjabat Account Officer PT BRI tahun 2011–2014, serta IHP sebagai Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, penyimpangan yang dilakukan para tersangka mencakup seluruh rantai kegiatan dari hulu hingga hilir.
Rangkaian penyimpangan tersebut meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor bahan bakar minyak, pengapalan minyak mentah dan BBM, penyewaan terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah memiliki berkas perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat di antaranya telah menjalani sidang perdana pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS), mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara lima tersangka lainnya menjalani sidang perdana pada Senin, 13 Oktober 2025. Mereka adalah Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Indonesia; serta Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

