Penggeledahan berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, dan menyasar sejumlah tempat, mulai dari kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan di Jakarta dan beberapa daerah lain di luar ibu kota.
“Yang jelas memang penggeledahan terkait perkara di Bea Cukai dilakukan di lebih dari lima titik, dan sejumlah barang yang diambil berupa dokumen-dokumen penting yang diperlukan dalam penyidikan,” ungkap Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menambahkan, barang bukti yang disita merupakan dokumen terkait kegiatan ekspor palm oil mill effluent (POME) pada tahun 2022. “Untuk saat ini dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ekspor POME saja yang disita,” ujarnya.
Meski demikian, Anang belum mengungkap siapa pejabat Bea Cukai yang rumahnya ikut digeledah. Ia hanya menyebut bahwa lokasi penggeledahan meliputi beberapa kantor, rumah pribadi, dan gedung.
“Yang jelas ada kantor dan rumah, tapi siapa pemiliknya saya tidak tahu pasti. Karena masih tahap penyidikan, belum bisa terbuka sepenuhnya,” kata Anang.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang bersifat tertutup demi menjaga strategi penyidik dalam menangani perkara. “Kalau semua dibuka, nanti langkah penyidik bisa ketahuan,” ujarnya.
Anang juga menyampaikan bahwa lebih dari sepuluh orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka.
“Saksi-saksi sudah diperiksa. Penggeledahan pun sudah dilakukan. Setiap ada tindakan paksa seperti ini pasti sudah ada dasar pemeriksaan saksi sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa tidak ada perlindungan bagi pegawai Bea dan Cukai yang terlibat kasus hukum.
“Kita memang bekerja sama dengan Kejagung. Waktu itu mereka tanya apakah kalau ada yang salah di Bea Cukai akan dilindungi, saya jawab tidak,” ujar Purbaya di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 23 Oktober 2025.
“Kalau salah, ya salah saja. Mungkin ini salah satu bentuk kerja sama itu. Saya tidak tahu detailnya seperti apa,” tambahnya.
Pernyataan Purbaya tersebut menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk mendukung upaya penegakan hukum dan transparansi di lingkungan jajarannya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

