Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan komitmennya untuk mengeksekusi Silfester Matutina, mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran dan relawan Joko Widodo, yang telah berstatus terpidana sejak 2019 dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran proses eksekusi terhadap Silfester tak kunjung dilakukan meskipun telah berlalu lebih dari enam tahun sejak putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Selama waktu tersebut, Silfester diketahui masih kerap tampil di berbagai stasiun televisi dan forum publik, sementara pihak Kejaksaan belum juga menjalankan eksekusi atas vonis tersebut.
Padahal, menurut keterangan penasihat hukumnya, Lechumanan, Silfester hingga kini masih berada di Jakarta dan tidak pernah melarikan diri ke luar negeri sebagaimana sempat beredar di masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Jumat, 24 Oktober 2025, menyatakan bahwa tim jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan masih melakukan upaya pencarian terhadap Silfester Matutina.
“Kita sudah memerintahkan kepada tim jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa tim eksekutor telah menempuh beberapa langkah hukum guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa eksekutor sudah berusaha melakukan eksekusi dan sudah mengambil beberapa langkah hukum yang mereka lakukan,” katanya menambahkan.
Anang yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan periode April 2019 hingga Maret 2021 menyebut, pada masa awal putusan dijatuhkan, eksekusi belum terlaksana karena keberadaan Silfester sempat tidak diketahui, disusul dengan masa pandemi Covid-19 yang memperlambat proses penegakan hukum.
Meski demikian, ia membantah anggapan bahwa kasus tersebut telah melewati masa kedaluwarsa.
“Untuk meluruskan, bukan tidak ada daluwarsa. Daluwarsa ada, tapi kan ada ketentuannya. Kalau menurut kami, masih jauh kedaluwarsa,” tegasnya.
Anang juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap memberi perhatian terhadap seluruh putusan pengadilan yang telah inkrah, termasuk kasus Silfester.
Menurutnya, eksekusi terhadap putusan tersebut menjadi bagian dari prioritas lembaganya dalam menjamin kepastian hukum.
“Yang jelas, komitmen kami dari tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan,” ujar Anang.
Ia tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi lintas satuan apabila diperlukan tambahan personel dari Kejagung untuk mempercepat proses eksekusi.
“Ya nanti kita saling bantu,” ucapnya singkat.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang tengah dijalankan tim jaksa eksekutor, Anang memilih untuk tidak merinci lebih jauh. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

