Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa saat ini jaksa eksekutor tengah melakukan pencarian terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang terlibat dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pencarian tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Silfester yang jelas, jaksa eksekutor sedang mencari yang bersangkutan.
Anang menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Kita pastinya akan mengambil langkah-langkah hukum yang nantinya akan memberikan kepastian hukum.
Sebagai latar belakang, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah yang menyebut bahwa kemiskinan di Indonesia disebabkan oleh praktik korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Selain itu, Silfester juga menuding Jusuf Kalla telah melakukan intervensi dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta tahun 2017.
Atas tuduhan tersebut, Silfester telah dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 287/K/Pid/2019.
Meski demikian, hingga kini keberadaan Silfester belum diketahui secara pasti, sehingga Kejagung terus melakukan upaya pencarian untuk mengeksekusi putusan tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

