Ketiga dosen yang diadili adalah mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Henry Yuliando.
Perkara ini terkait dengan pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik UGM yang berlokasi di Kabupaten Batang, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Eko Hartoyo menjelaskan dalam persidangan bahwa dugaan tindak pidana terjadi pada 2019 ketika PT Pagilaran berencana membeli bahan baku senilai Rp24 miliar.
Dari total alokasi pengadaan bahan baku tersebut, sekitar 200 ribu ton di antaranya berupa biji kakao.
Penuntut umum menyebut bahwa pembelian biji kakao disepakati sebanyak 200 ribu ton dengan harga Rp37 ribu per kilogram, sehingga total nilai mencapai Rp7,4 miliar.
Namun dalam praktiknya, pengadaan biji kakao sebanyak itu tidak pernah terealisasi.
Terdapat 10 lembar nota timbang yang tetap ditandatangani meski PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao yang dimaksud.
Selain itu, terdakwa memerintahkan agar pembayaran tetap diproses meski komoditas yang dipesan tidak pernah diterima.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rachmat Gunadi dan Hargo Utomo akan menyampaikan eksepsi mereka pada persidangan selanjutnya untuk menanggapi dakwaan dari penuntut umum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

