Pemberian rumah pensiun tersebut mengacu pada UU Nomor 7 tahun 1978 yang mengatur keuangan dan administrasi presiden serta wakil presiden termasuk yang sudah pensiun.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 120/PMK.06/2022 yang mengatur penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Rumah pensiun tersebut dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare, jauh lebih luas dibandingkan rumah pensiun mantan Presiden sebelumnya seperti Susilo Bambang Yudhoyono yang sekitar 4.000 meter persegi.
Progres pembangunan bangunan utama sudah mencapai 90 persen, sementara pagar baru sekitar 50 persen.
Pembangunan rumah ini sebenarnya dirancang sejak 2017, namun Jokowi menolak pada periode pertama. Proses pengadaan kembali dilakukan pada 2022, dan pembangunan mulai berjalan pada 2024.
Lokasi rumah dianggap cukup strategis karena dekat dengan akses tol, bandara, dan sejumlah fasilitas kota di Solo dan Karanganyar.
Nilai lahan di lokasi tersebut dilaporkan sangat tinggi, sekitar 10 sampai 15 juta rupiah per meter persegi saat pengumuman, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai skala dan biaya pembangunan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

