
Repelita Jakarta - Empat terdakwa dalam perkara suap hakim terkait vonis lepas kasus korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO), perintangan penyidikan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengajukan permohonan pembebasan dari dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih yang berprofesi sebagai pengacara, serta M. Syafe’i yang menjabat sebagai staf legal korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, kuasa hukum Marcella meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kliennya.
Marcella meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut dan membatalkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga meminta agar surat dakwaan dan berkas perkara dikembalikan kepada Kejaksaan Penuntut Umum serta status tahanan yang disandangnya segera dicabut.
Selain itu, Marcella meminta agar seluruh aset yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dikembalikan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Permohonan serupa juga diajukan oleh Ariyanto, Junaedi, dan M. Syafe’i yang meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan mereka dibebaskan dari seluruh dakwaan yang dikenakan.
Marcella dan Junaedi sebelumnya dijerat dalam tiga perkara, yaitu suap kepada hakim untuk memutus bebas tiga terdakwa korupsi CPO, perintangan penyidikan kasus korupsi, serta tindak pidana pencucian uang.
Sementara Ariyanto dan M. Syafe’i dijerat dalam perkara suap vonis lepas kasus korupsi CPO dan TPPU yang ditangani di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Untuk perkara suap dan TPPU, keempat terdakwa dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan untuk perkara perintangan penyidikan, Marcella, Junaedi, Tian, dan M. Adhiya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

