Repelita Jakarta – Komite Olimpiade Internasional (IOC) secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia setelah pemerintah menolak keikutsertaan atlet Israel dalam ajang olahraga dunia.
Keputusan tersebut mendapat perhatian luas dari komunitas internasional karena dinilai berdampak besar terhadap peluang Indonesia menjadi tuan rumah berbagai event olahraga global di masa depan.
Menpora Erick Thohir segera memberikan pernyataan tegas, menekankan bahwa langkah pemerintah Indonesia didasari oleh prinsip konstitusi serta kedaulatan negara yang tidak dapat diganggu gugat.
Kebijakan itu muncul setelah pemerintah menolak pemberian visa bagi atlet Israel yang direncanakan ikut dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta.
Akibat keputusan tersebut, Indonesia secara otomatis batal menjadi tuan rumah penyelenggaraan Olimpiade, Youth Olympic Games, maupun konferensi olahraga internasional lain yang berada di bawah naungan IOC.
Kondisi ini menjadi pukulan telak bagi ambisi Indonesia yang sejak tahun 2019 telah mengajukan diri sebagai kandidat tuan rumah Olimpiade 2036.
Menanggapi langkah IOC, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menegaskan bahwa keputusan pemerintah Indonesia sepenuhnya berlandaskan pada kepentingan menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta kepentingan publik.
Langkah ini, kata Erick, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan semangat UUD 1945 yang mengamanatkan tanggung jawab negara untuk mewujudkan ketertiban dunia.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya @erickthohir pada Kamis, 23 Oktober 2025, ia menulis bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah terhadap prinsip dasar konstitusi dan kedaulatan negara.
Atas dasar itu, Indonesia mengambil langkah untuk mencegah kedatangan delegasi Israel dalam ajang Gymnastics World Championships yang akan diselenggarakan di Jakarta.
Erick mengakui bahwa keputusan tersebut membawa konsekuensi besar, termasuk penolakan IOC terhadap status Indonesia sebagai tuan rumah berbagai kejuaraan dunia di bawah payung Olimpiade.
Namun demikian, Erick menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen membangun fondasi olahraga nasional dengan menyiapkan peta jalan (blueprint) pengembangan 17 cabang olahraga unggulan serta memperkuat fasilitas latihan bagi tim nasional.
Menurutnya, Indonesia akan terus berpartisipasi aktif dalam ajang olahraga tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia sebagai bentuk kontribusi dan simbol kekuatan bangsa di kancah internasional.
Sanksi IOC terhadap Indonesia diumumkan secara resmi pada 22 Oktober 2025 sebagai reaksi atas penolakan visa bagi atlet Israel peserta Kejuaraan Dunia Senam Artistik.
Dalam keputusan itu, Dewan Eksekutif IOC meminta seluruh federasi olahraga dunia untuk tidak menyelenggarakan kejuaraan internasional di wilayah Indonesia sampai ada jaminan non-diskriminasi dari pemerintah.
IOC juga menghentikan seluruh pembahasan terkait pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2036 dan event olahraga internasional lainnya.
Dalam pernyataannya, IOC menilai tindakan Indonesia bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang menjadi dasar Piagam Olimpiade dan semangat kesetaraan bagi semua atlet.
Semua atlet, tim, dan ofisial yang memenuhi syarat, kata IOC, seharusnya dapat berpartisipasi dalam setiap kompetisi tanpa diskriminasi apa pun dari negara tuan rumah.
Selain larangan tersebut, IOC juga memutus sementara komunikasi dengan Komite Olimpiade Nasional (NOC) Indonesia hingga pemerintah memberikan jaminan bahwa semua negara dapat berpartisipasi penuh dalam setiap ajang internasional di tanah air.
Dalam waktu dekat, IOC mengundang perwakilan NOC Indonesia dan Federasi Senam Internasional (FIG) ke Lausanne, Swiss, untuk membahas lebih lanjut langkah penyelesaian diplomatik terhadap situasi ini.
Komite eksekutif IOC juga menegaskan bahwa dialog dengan Indonesia terkait penyelenggaraan Olimpiade atau Youth Olympic Games dihentikan sementara waktu sampai ada kepastian mengenai keterbukaan akses bagi semua peserta.
Selain itu, IOC akan merekomendasikan kepada seluruh federasi olahraga internasional untuk tidak menggelar kegiatan atau kejuaraan di Indonesia hingga adanya jaminan konkret mengenai prinsip non-diskriminasi tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa keputusan Indonesia menolak kedatangan atlet Israel sepenuhnya didasarkan pada arah politik luar negeri yang telah lama dijalankan.
Pemerintah Indonesia, kata Yusril, tidak akan memberikan visa kepada atlet Israel yang berencana hadir dalam ajang Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 25 Oktober mendatang.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan Indonesia tidak akan menjalin hubungan diplomatik dengan Israel sebelum negara itu mengakui kemerdekaan Palestina.
Sejumlah media internasional seperti The Jerusalem Post, Haaretz, dan The Times of Israel turut menyoroti langkah IOC terhadap Indonesia, menyebutnya sebagai bentuk peringatan keras bagi negara yang mencampuradukkan politik dengan olahraga.
Sementara itu, Federasi Senam Israel (IGF) mengecam kebijakan pemerintah Indonesia dengan menyebutnya sebagai preseden buruk bagi dunia olahraga internasional.
Salah satu atlet yang terdampak adalah Artem Dolgopyat, peraih medali emas Olimpiade Tokyo 2020 dan perak Paris 2024, yang batal berlaga di Jakarta. IGF sempat mengajukan permintaan kepada Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) agar kejuaraan dipindahkan, namun permintaan tersebut ditolak.
Sanksi IOC terhadap Indonesia kini menjadi ujian besar bagi diplomasi dan arah politik luar negeri Indonesia.
Di satu sisi, pemerintah menegaskan konsistensi dalam mendukung kemerdekaan Palestina serta menjaga keamanan nasional.
Namun di sisi lain, IOC menuntut kepatuhan terhadap prinsip non-diskriminasi dan netralitas politik dalam setiap penyelenggaraan olahraga internasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

