Repelita Bantul - Sebuah video warung bakso gerobakan yang dipasangi spanduk bertuliskan bakso babi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo, Bantul, Yogyakarta, ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram @dmingestiharjo pada 20 Oktober 2025, dijelaskan bahwa banyak warga Muslim merasa resah karena warung tersebut sebelumnya tidak mencantumkan informasi jelas bahwa bakso yang dijual berbahan dasar daging babi.
Terkait logo DMI di spanduk. Itu memang yang pasang DMI (Dewan Masjid Indonesia) Ngestiharjo. Karena melihat keresahan masyarakat Muslim sekitar yang melihat banyak orang Muslim, berjilbab pada beli bakso di situ padahal itu bakso non-halal.
Pedagang bakso babi tersebut diketahui telah lama berjualan dan cukup dikenal di Yogyakarta.
Namun, sebelum adanya spanduk penanda makanan non-halal, banyak warga Muslim yang tidak mengetahui kandungan bahan bakso tersebut dan sempat membeli karena tidak ada keterangan yang jelas.
Dalam kolom komentar unggahan video, pihak @dmingestiharjo menjelaskan bahwa sebelumnya pihak dukuh dan RT telah memberikan teguran langsung kepada penjual agar mencantumkan informasi yang jelas.
Penjual sudah beberapa kali ditembusi pihak Dukuh dan RT untuk memasang jelas informasi 'bakso babi'. Tapi cuma 'nggah-nggih' tidak pernah dilaksanakan.
Karena tidak ada tindak lanjut dari penjual, DMI Ngestiharjo akhirnya mengambil inisiatif membuatkan spanduk bertuliskan bakso babi lengkap dengan logo DMI Ngestiharjo.
Meski demikian, DMI Ngestiharjo menegaskan bahwa mereka tidak melarang penjual untuk berjualan, melainkan hanya meminta agar penjual bersikap transparan terhadap konsumen.
Jadi kami tidak melarang berjualan (apalagi mendukung) bakso babi tersebut. Itu hak masing-masing individu. Yang penting penjual jujur transparan dan tidak menyesatkan orang-orang yang tidak tahu kalau yang dijual non-halal.
Sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Keterangan tersebut dapat berupa gambar, tulisan, atau penyebutan nama bahan yang sebaiknya ditulis dengan warna berbeda agar mudah dikenali.
Tujuan dari pencantuman informasi non-halal ini adalah untuk melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan agama. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

