
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat yang diduga melibatkan warga negara China dengan modus seolah tambang tersebut milik rakyat lokal.
Lokasi tambang emas ini tidak jauh dari Sirkuit Internasional Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, yang beberapa waktu lalu menggelar ajang balapan internasional.
Pada 4 Oktober 2024, KPK menerima laporan terkait pembakaran basecamp emas dan keberadaan pekerja asal China di lokasi tersebut, kata Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu 22 Oktober 2025.
Dian menyebut praktik serupa juga terjadi di sejumlah titik lain di wilayah NTB, termasuk di Sumbawa dan Lantung, dengan potensi produksi emas mencapai tiga kilogram per hari di Lombok Barat saja.
KPK sebelumnya menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare dengan omzet yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah pada 2024.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut diduga berlangsung sejak 2021, dengan estimasi pendapatan hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
Dian menjelaskan, lokasi tambang ilegal di Sekotong memiliki tiga stockpile, dan kemungkinan masih terdapat lokasi lain di sekitarnya maupun di Dompu dan Sumbawa Barat, yang dapat merugikan negara hingga triliunan rupiah per bulan.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat sekitar 26 titik tambang ilegal di Sekotong yang berdiri di atas lahan seluas 98,16 hektare, berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak, royalti, maupun iuran tetap.
Dian menduga adanya modus kerja sama antara pemegang izin usaha pertambangan resmi dengan operator tambang ilegal. Kawasan tersebut memiliki izin dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit, namun aktivitas ilegal tetap berlangsung, sementara papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024.
Sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan, termasuk merkuri dan terpal untuk penyiraman sianida, diimpor dari China, dengan limbah berpotensi mencemari lingkungan dan sumber air sekitar.
Daerah di sekitar tambang memiliki potensi wisata yang besar, namun tambang ilegal merusaknya dengan limbah merkuri dan sianida yang dibuang sembarangan, ujar Dian.
KPK juga membenarkan tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait tata kelola tambang di Lombok, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 14 Agustus 2025.
Namun, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena tambang ilegal berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara secara signifikan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

