Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Kapolsek Pasar Minggu Terlibat Ketegangan dengan Massa dalam Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen di PN Jaksel

 Orangtua Delpedro Marhaen histeris usai putusan praperadilan di PN Jaksel. (IDN Times/Aryodamar)

Repelita Jakarta – Kapolsek Pasar Minggu, Komisaris Polisi Anggiat Sinambela, sempat terlibat ketegangan dengan massa pendukung yang hadir dalam sidang praperadilan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Oktober 2025.

Ketegangan terjadi karena massa tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang sambil membawa poster dukungan. Larangan tersebut diberlakukan oleh pihak pengadilan dan aparat kepolisian yang bertugas di lokasi.

Anggiat sempat adu argumen dengan massa dan bahkan mengambil langsung poster yang dibawa oleh para pendukung. Tindakan tersebut memicu reaksi dari sejumlah pihak yang menilai sikapnya arogan.

Saat dimintai keterangan, Anggiat membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan yang diambil merupakan bagian dari pelaksanaan prosedur operasional standar. Menurutnya, petugas pengamanan dalam tidak berani mengambil poster, sehingga ia yang turun langsung.

Anggiat menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga marwah persidangan. Ia merujuk pada Pasal 219 tentang tata tertib ruang sidang yang melarang pengunjung membawa spanduk atau poster serta membuat kegaduhan.

Ia menyampaikan bahwa menjaga ketertiban ruang sidang merupakan bagian dari tanggung jawab aparat yang bertugas. Menurutnya, kehadiran polisi di lokasi bukan untuk menekan, melainkan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa kehadiran anggota kepolisian dalam sidang praperadilan merupakan bagian dari pengamanan dan pelayanan publik. Ia menyebut bahwa Kapolsek Pasar Minggu sedang menjalankan tugas pengamanan pembacaan putusan.

Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh kepolisian sah secara hukum.

Hakim juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dalam kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka dapat dilanjutkan ke tahap persidangan pokok.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved