
Repelita Nias Selatan – Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan pemilik kendaraan berlabel “Badan Gizi Nasional” ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan nama dan merek lembaga.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap identitas kelembagaan.
“Saya sudah minta Korwil untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN,” ujar Nanik dalam keterangan resmi pada Jumat 31 Oktober 2025.
Nanik menegaskan bahwa kendaraan yang viral di media sosial bukan milik BGN maupun dapur resmi mitra lembaga.
Ia memastikan bahwa mobil tersebut tidak terdaftar sebagai bagian dari operasional program gizi nasional.
Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN melaporkan bahwa insiden tersebut terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Mobil yang dimaksud diketahui milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, yang belum memiliki status sebagai mitra resmi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yayasan itu baru mengajukan diri sebagai calon mitra SPPG dan masih dalam proses verifikasi. Artinya, mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN,” tegas Nanik.
Video yang memperlihatkan mobil berlogo BGN mengangkut ayam dan babi pertama kali direkam pada 24 Oktober 2025.
Video tersebut kemudian diunggah ke laman Facebook pada 30 Oktober dan menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Koordinator Wilayah BGN Nias Selatan telah menemui langsung pemilik kendaraan untuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan logo SPPG dan BGN tanpa izin resmi.
Langkah hukum ini dinilai penting oleh BGN untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan bahwa pelaksanaan program gizi nasional tidak disalahgunakan oleh pihak yang belum terverifikasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

