
Repelita Jakarta - Pengacara Ahmad Khozinuddin mengkritik mandeknya penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait isu ijazah yang sempat mencuat ke publik.
Dalam pernyataannya pada Jumat, 31 Oktober 2025, Ahmad menduga laporan tersebut telah dicabut secara diam-diam oleh Jokowi karena khawatir kasus itu akan terbuka di pengadilan.
Ia menyebut bahwa hingga saat ini tidak ada perkembangan berarti dari penyidikan di Polda Metro Jaya, meskipun sebelumnya sempat disebut akan ada penetapan tersangka pada Oktober 2025.
Menurutnya, penyidik belum memeriksa sejumlah saksi penting seperti Alimsyah Syamsudin dan Bambang Harimurti, serta para ahli yang diajukan oleh pihak pelapor.
Ahmad juga menyoroti belum diperiksanya Eggi Sudjana, salah satu terlapor, meskipun telah kembali dari luar negeri.
Ia mempertanyakan pernyataan relawan Projo yang mengaku telah melihat ijazah Jokowi saat berkunjung ke kediaman Presiden di Solo pada 24 Oktober 2025.
Padahal, menurut Ahmad, ijazah tersebut sebelumnya telah disita oleh kepolisian dan sedang dalam proses penelitian di laboratorium forensik.
Ia menduga bahwa ijazah tersebut telah dikembalikan kepada Jokowi karena laporan telah dicabut, sehingga memungkinkan untuk diperlihatkan kepada pihak luar.
Ahmad menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang bisa dicabut kapan saja oleh pelapor, dan sejak awal Jokowi disebut tidak berniat membawa kasus ini ke pengadilan.
Ia menilai bahwa laporan tersebut hanya bertujuan untuk menekan Roy Suryo Cs agar meminta damai, namun strategi itu gagal karena pihak terlapor memilih untuk melawan.
Menurutnya, jika kasus ini berlanjut ke persidangan, maka Jokowi harus menunjukkan ijazahnya secara terbuka, sesuatu yang selama ini selalu dihindari dalam gugatan perdata.
Ahmad menyimpulkan bahwa ketakutan akan terbongkarnya keaslian ijazah menjadi alasan utama pencabutan laporan secara diam-diam.
Ia juga menyebut bahwa relawan Jokowi mulai panik dan mendesak agar kasus dihentikan jika tidak cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
Ahmad menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa pencabutan laporan dilakukan karena Jokowi tidak ingin dipermalukan di pengadilan, sementara kepolisian enggan menghentikan kasus secara resmi karena khawatir merusak kredibilitas institusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

