
Repelita Lombok - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan tambang emas ilegal yang beroperasi hanya sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang tersebut disebut mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas setiap harinya, namun dijalankan oleh para penambang yang bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyampaikan bahwa aktivitas tambang tersebut diklaim sebagai pertambangan rakyat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa nasional, sehingga memunculkan pertanyaan serius tentang siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai rakyat.
“Jadi nggak tahu rakyatnya yang mana ini maksudnya,” ujar Dian dalam kegiatan Briefing Media Mewujudkan Pertambangan Bebas dari Korupsi: Tata Kelola Perizinan dan Pengawasan yang Bersih dan Akuntabel, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Dian mengaku terkejut dengan skala produksi tambang emas ilegal tersebut. Ia menyebut bahwa dalam satu hari, tambang tersebut mampu menghasilkan 3 kilogram emas, meski beroperasi tanpa izin resmi dan berada sangat dekat dengan kawasan wisata internasional.
“Saya juga baru tahu. Saya nggak pernah menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika ada tambang emas besar,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Itu luar biasa, ternyata bisa 3 kilo emas satu hari, hanya satu jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal,” lanjutnya.
Selain di Sekotong, Lombok Barat, Dian juga mengungkap adanya aktivitas serupa di wilayah Lantung, Sumbawa. Ia menyebut bahwa narasi pertambangan rakyat digunakan untuk menutupi praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak jelas identitasnya.
“Pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya. Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian menjadi dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” katanya.
Dian menegaskan bahwa KPK telah mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menyebut bahwa jika tidak ada tindakan, maka KPK akan turun langsung untuk menegakkan aturan.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja, itu yang selama ini banyak terjadi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan perlindungan terhadap pelaku tambang ilegal, sehingga aparat enggan melakukan penindakan. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu hambatan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.
“Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada beking-bekingnya atau mereka memang menikmati,” imbuhnya.
Dian menyampaikan bahwa KPK telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan agar tata kelola pertambangan di daerah dapat berjalan secara bersih dan akuntabel.
“Kita koordinasi segala macam, kita dampingi. Jadi, kita ke lapangan ya, kita mengajak, jadi kalau kami di Korsup, koordinasi supervisi pencegahan bisa lebih luas lagi,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

