Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Hari Ini, Sidang Lanjutan Gugatan Rp 125 T Gibran Kembali Digelar

Repelita Jakarta - Sidang lanjutan perkara perdata yang diajukan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 27 Oktober 2025.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan penetapan oleh majelis hakim serta pembacaan isi gugatan oleh pihak penggugat.

Subhan, selaku penggugat, menyampaikan bahwa pembacaan gugatan akan dilakukan secara terbuka di ruang sidang.

Ia juga menegaskan bahwa agenda tersebut telah dijadwalkan sejak sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya, proses pembacaan petitum sempat tertunda akibat keberatan yang diajukan Subhan terhadap kehadiran kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai pihak tergugat kedua.

Keberatan tersebut muncul karena KPU RI diwakili oleh dua entitas hukum, yakni biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung.

Subhan menilai bahwa penunjukan Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum KPU dilakukan secara tidak sah karena baru dilakukan di tengah proses persidangan, bukan sejak awal perkara diajukan.

Akibat keberatan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan hingga kini belum menyampaikan sikap resmi atas keberatan tersebut.

Dalam pokok perkara, Subhan menuduh Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Ia menyoroti aspek pendidikan Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat administratif saat mendaftar sebagai cawapres.

Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen KPU, Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura pada periode 2002 hingga 2004, kemudian melanjutkan ke UTS Insearch di Sydney dari tahun 2004 hingga 2007.

Kedua institusi tersebut dikategorikan sebagai setara dengan jenjang pendidikan menengah atas.

Namun, Subhan menekankan bahwa yang dipermasalahkan bukan kelulusan Gibran, melainkan lokasi tempat ia menempuh pendidikan.

Dalam petitumnya, Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan pelanggaran hukum.

Ia juga menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah secara hukum.

Lebih lanjut, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada negara.

Nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp 125 triliun sebagai kerugian materiil dan immateriil, serta tambahan Rp 10 juta yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved