Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Hakim Telusuri Dugaan Tekanan Dua Tokoh Nasional terhadap Karen Agustiawan dalam Proyek Terminal BBM Merak

 Kesaksian Karen Agustiawan di Sidang Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina - westjavatoday.com

Repelita Jakarta – Hakim Sigit Herman Binaji menggali keterangan lebih dalam terkait dua tokoh nasional yang diduga memberikan tekanan kepada mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, dalam perkara penyewaan terminal bahan bakar minyak Merak yang melibatkan pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid.

Pemeriksaan ini berlangsung saat Karen dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang menyeret nama Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 27 Oktober 2025, hakim menanyakan pernyataan Karen dalam berita acara pemeriksaan yang menyebut dirinya merasa tertekan karena dua pejabat membawa pesan dari Riza Chalid. Namun, Karen tidak memberikan penjelasan rinci mengenai bentuk tekanan tersebut.

Karen hanya menyampaikan bahwa jika semua pihak yang ingin berbisnis dengan Pertamina harus diperhatikan secara khusus, maka hal itu akan menyulitkan. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode 2009 hingga 2014, ia selalu berpegang pada prinsip bahwa semua mitra usaha harus mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan.

Ia menambahkan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi pihak mana pun selama proses bisnis berlangsung, selama mereka mematuhi ketentuan internal Pertamina. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan hakim mengenai tekanan yang disebutkan dalam dokumen pemeriksaan.

Jaksa sebelumnya juga menyinggung soal dua tokoh nasional yang disebut-sebut pernah mendatangi Karen untuk menyampaikan permintaan agar proyek penyewaan tangki BBM Merak yang berkaitan dengan Riza Chalid diperhatikan. Tekanan tersebut disebut terjadi pada awal tahun 2014.

Dalam pembacaan berita acara pemeriksaan, jaksa menyampaikan bahwa Karen mengaku pernah didatangi dua tokoh nasional saat menghadiri sebuah acara pernikahan pejabat di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, keduanya menyampaikan pesan agar proyek tangki Merak mendapat perhatian.

Namun, saat diminta menjelaskan lebih lanjut, Karen tidak menyebutkan nama kedua tokoh tersebut dan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi pembicaraan. Ia hanya menyatakan bahwa selama menjabat, banyak pihak yang mencoba menyampaikan keinginan mereka, namun tidak semua permintaan ditindaklanjuti.

Karen menafsirkan tekanan tersebut sebagai bentuk dorongan agar dirinya memastikan kinerja Pertamina tetap sesuai dengan tata kerja organisasi. Ia menyebut bahwa pesan semacam itu menjadi pengingat baginya untuk tetap menjalankan tugas sesuai prosedur.

Proyek tangki Merak yang menjadi sorotan dalam sidang ini berkaitan dengan penyewaan terminal BBM oleh PT Oiltanking Merak, yang kemudian berganti nama menjadi PT Orbit Terminal Merak. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid, meskipun pada saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan tambahan terminal BBM.

Dalam dakwaan, proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Secara keseluruhan, kerugian negara akibat rangkaian kasus ini diperkirakan mencapai Rp 285,1 triliun.

Sejumlah nama telah dihadirkan dalam persidangan, termasuk Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Selain itu, turut diperiksa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; serta sejumlah pejabat lainnya dari lingkungan Pertamina.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, hingga kini baru sembilan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, berkas milik Riza Chalid masih belum dilimpahkan karena yang bersangkutan berstatus buron.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved