Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Hakim Perintahkan Satu Lagi Anak Buah Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

 

Repelita Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan Kepala Satuan Kerja I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Dicky Erlangga, sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek jalan.

Perintah tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, dan ditujukan kepada anak buah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Jaksa KPK, Eko Wahyu, menyatakan bahwa permintaan majelis hakim untuk menerbitkan surat perintah penyidikan baru akan segera diteruskan kepada Direktur Penyidikan sebagai pimpinan langsung.

Majelis yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu menilai bahwa Dicky memberikan keterangan yang tidak konsisten selama proses persidangan. Ia tercatat telah tiga kali mengubah berita acara pemeriksaan yang sebelumnya telah ditandatangani.

Dalam sidang sebelumnya, Dicky sempat mengaku hanya menerima uang sebesar Rp680 juta. Namun setelah dikonfrontasi dengan bendahara PT Dalihan Natolu Grup, Mariam, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen, Faisal dan Sahala Rumapea, Dicky akhirnya mengakui menerima total Rp1,6 miliar sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.

Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim membatalkan rencana penerapan pasal sumpah palsu dan meminta KPK untuk menelusuri lebih lanjut peran Dicky melalui surat perintah penyidikan baru.

Dalam sidang yang sama, majelis turut memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono, yang disebut menerima aliran dana suap dari PT DNG.

Mulyono mengaku di hadapan majelis menerima uang dari Rasuli sebanyak Rp150 juta, kemudian Rp10 juta lagi, sehingga totalnya sekitar Rp200 juta.

Namun pengakuan tersebut berbeda dengan catatan keuangan PT DNG yang menunjukkan aliran dana mencapai Rp2,4 miliar. Bendahara PT DNG, Mariam, menyebut bahwa uang tersebut disalurkan melalui Rayhan Dulasmi Piliang, sementara Rayhan mengaku menyerahkannya lewat Rasuli, Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh Direktur PT DNG, Akhirun Piliang alias Kirun, yang menyatakan bahwa tidak semua catatan pembukuan benar-benar terealisasi dalam bentuk transaksi.

Majelis hakim juga menyoroti perbedaan keterangan Mulyono antara yang disampaikan di media, dalam berita acara pemeriksaan, dan di ruang persidangan. Hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa persoalan tersebut akan diuji melalui bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan, ujarnya.

Perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara sejauh ini telah menyeret tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang merupakan anak buah Gubernur Bobby Nasution. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunungtua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, dan Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I.

Dari pihak swasta, tersangka yang terlibat antara lain M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup dan M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Na Mora.

Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang saat ini sedang menjalani proses persidangan sebagai pemberi suap dalam proyek Jalan Simpang Kota Pinang, Gunungtua, Simpang PAL XI, serta pekerjaan penanganan longsoran yang dibiayai oleh APBN 2025.

Sementara itu, Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto masih ditahan oleh KPK dan akan disidangkan dalam berkas perkara terpisah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved