Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Gugatan Pembatalan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Didaftarkan ke PTUN Jakarta

 Setya Novanto Bebas Bersyarat – kaltengdaily

Repelita Jakarta - Gugatan pembatalan keputusan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT dan tercatat diajukan pada 22 Oktober 2025.

Dalam berkas perkara, pihak yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2025.

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menyatakan gugatan dilayangkan karena kekecewaan publik atas keputusan pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto.

Menurut Boyamin, pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada narapidana yang masih terkait dengan perkara lain berupa tindak pidana pencucian uang.

Boyamin menyebutkan bahwa Setya Novanto masih berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang ditangani oleh Bareskrim.

Jika gugatan dikabulkan oleh pengadilan, Boyamin mengatakan Setya Novanto akan kembali menjalani sisa pidananya di lembaga pemasyarakatan.

Setya Novanto dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung melalui program pembebasan bersyarat dan keluar sejak 16 Agustus 2025.

Pengusulan pembebasan bersyarat Setya Novanto yang direkomendasikan pada Sidang TPP Ditjenpas tercatat dilaksanakan pada 10 Agustus 2025 untuk mendapatkan persetujuan pimpinan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan rekomendasi diberikan bersamaan dengan sekitar 1.000 usulan program integrasi warga binaan lain di seluruh Indonesia.

Ditjenpas menilai Setya Novanto telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dengan pertimbangan perilaku baik, partisipasi aktif dalam pembinaan, dan penurunan risiko.

Selain itu, Ditjenpas menyebut Setya Novanto memenuhi ketentuan telah menjalani dua pertiga masa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 3.

Pihak Ditjenpas juga menyampaikan bahwa Setya Novanto telah menunjukkan pembayaran terkait pidana uang pengganti dan denda.

Dokumen yang dikemukakan mencantumkan bukti pelunasan sebesar Rp500.000.000 untuk uang pengganti dengan surat keterangan LUNAS dari KPK nomor B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

Selain itu tercatat pembayaran pidana uang pengganti sebesar Rp43.738.291.585 dengan sisa kewajiban Rp5.313.998.118 yang disubsider menjadi dua bulan dan 15 hari.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Bandung sejak 16 Agustus 2025.

Sebagai klien pemasyarakatan, Setya Novanto akan mendapatkan pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung hingga 1 April 2029 (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved