
Repelita Jakarta – Kapolsek Pasar Minggu, Komisaris Polisi Anggiat Sinambela, terlibat ketegangan dengan massa pendukung yang hadir dalam sidang praperadilan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Ketegangan terjadi ketika massa yang membawa poster dukungan tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang oleh pihak pengadilan dan aparat kepolisian. Larangan tersebut memicu protes dari massa yang ingin menyuarakan dukungan terhadap Delpedro.
Anggiat yang berada di lokasi sempat adu mulut dengan sejumlah massa. Ia juga terlihat merebut langsung poster yang dibawa oleh para pendukung, sehingga situasi sempat memanas di area pengadilan.
Saat dimintai keterangan, Anggiat membantah bahwa tindakannya tersebut merupakan bentuk arogansi. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan prosedur operasional standar yang berlaku dalam pengamanan sidang.
Menurut Anggiat, petugas pengamanan dalam tidak berani mengambil poster dari massa, sehingga ia yang turun langsung untuk menegakkan aturan. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban dan marwah persidangan.
Anggiat menjelaskan bahwa aturan sidang melarang pengunjung membawa spanduk atau poster ke dalam ruang persidangan. Ia merujuk pada Pasal 219 tentang tata tertib ruang sidang yang melarang segala bentuk kegaduhan dan atribut demonstratif di dalam ruang sidang.
Ia menambahkan bahwa kehadiran aparat kepolisian di lokasi sidang merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pengamanan sidang praperadilan merupakan tugas rutin yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

