Repelita Malang - Seorang pria berinisial A berusia 33 tahun harus berhadapan dengan proses hukum setelah melakukan tindak penipuan berkaitan dengan penggadaian mobil Toyota Avanza.
Kasus yang dilaporkan oleh korban berinisial S berusia 43 tahun ini berawal dari kunjungan pelaku ke rumah korban pada tanggal 10 Oktober 2025.
Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dengan kenalan korban untuk mendekati dan memperoleh kepercayaan dari pihak yang menjadi sasaran.
Dalam pertemuan tersebut A menawarkan skema gadai terhadap sebuah mobil Toyota Avanza dengan klaim bahwa kendaraan tersebut merupakan milik pribadinya.
Nilai transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak mencapai Rp 25 juta dengan jangka waktu pengembalian selama dua bulan.
Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian menyetujui kesepakatan dan menyerahkan sejumlah uang sesuai nominal yang diminta.
Beberapa hari pasca transaksi pertama, pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta tambahan dana sebesar Rp 7,5 juta.
Total keseluruhan uang yang berhasil diperoleh pelaku dari korbannya mencapai Rp 32,5 juta melalui dua kali penarikan dana.
Fakta sebenarnya terungkap ketika korban mengetahui bahwa mobil yang dijadikan jaminan gadai bukanlah milik pelaku melainkan kendaraan sewaan.
Kepala Hubungan Masyarakat Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gedangan.
Tim penyidik kemudian melakukan investigasi menyeluruh dan berhasil mengamankan tersangka hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan termasuk satu unit Toyota Avanza berwarna putih beserta dokumen kendaraan dan bukti transfer sejumlah uang.
Pemeriksaan intensif terhadap pelaku mengungkap bahwa ia sengaja memanfaatkan hubungan kekerabatan antara korban dan seorang saksi untuk melancarkan aksinya.
Diduga kuat pelaku telah melakukan modus operandi serupa di beberapa wilayah lain sehingga polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan jaringan yang terlibat dalam aksi penipuan ini.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan komprehensif terhadap semua pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penipuan.
Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terpidana mencapai empat tahun penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Proses hukum masih terus berlanjut sementara penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi finansial yang melibatkan jaminan barang berharga.
Verifikasi kepemilikan aset menjadi langkah penting yang harus dilakukan sebelum menyetujui setiap bentuk perjanjian gadai.
Koordinasi dengan pihak berwajib sangat disarankan apabila menemukan indikasi penipuan dalam aktivitas transaksi sehari-hari.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

