Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Empat Bulan Usai Putusan Kasasi, Kejagung Belum Eksekusi Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

 

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan proses eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung.

Harvey yang divonis 20 tahun penjara telah berstatus hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan. Putusan tersebut diketok pada Rabu, 25 Juni 2025. Namun hingga empat bulan berlalu, eksekusi belum dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses administrasi menjadi alasan belum dilakukannya eksekusi. Ia menegaskan Harvey masih berada dalam tahanan sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan putusan.

“Untuk kasus Harvey Moeis sudah inkrah, hanya saja eksekusinya menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung. Proses ini sifatnya administratif. Toh juga dia masih ditahan, jadi tidak ada masalah,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Anang menambahkan bahwa kewenangan pelaksanaan eksekusi berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia memastikan proses tersebut akan segera dijalankan setelah seluruh dokumen resmi diterima.

“Eksekutor adalah Kejari Jakarta Selatan. Jadi tinggal menunggu administrasi selesai, eksekusi akan segera dilakukan. Tidak ada kendala berarti,” jelasnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, disertai denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar. Namun Kejaksaan Agung mengajukan banding karena menilai putusan tersebut terlalu ringan.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp420 miliar. Setelah upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Harvey belum memberikan pernyataan terkait penolakan kasasi ini. Ia merupakan terdakwa utama dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun akibat praktik penyimpangan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015–2022.

Sementara itu, istrinya, Sandra Dewi, sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. Aset-aset itu antara lain berupa perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency Jakarta Barat, sejumlah tas mewah, dan tabungan di bank yang telah diblokir.

Gugatan keberatan yang diajukan sejak 11 September 2025 itu akhirnya dicabut oleh Sandra Dewi pada Selasa, 28 Oktober 2025. Dengan pencabutan tersebut, penyitaan aset tetap sah dan seluruh harta tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.

Dalam penetapan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, ditegaskan bahwa pencabutan perkara tidak memengaruhi pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung.

“Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini, maka putusan Mahkamah Agung nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025 serta putusan di tingkat banding dan pertama tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar hakim dalam sidang terbuka.

Dengan demikian, seluruh proses hukum terhadap Harvey Moeis telah berkekuatan tetap dan menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved