Repelita Jakarta - Nama politikus senior Heri Gunawan kembali menjadi sorotan publik, namun kali ini terkait kasus hukum yang menjerat dirinya sendiri.
Heri Gunawan, anggota DPR RI dari Partai Gerindra, kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap fakta-fakta yang mengejutkan terkait kasus tersebut.
Heri Gunawan diduga memanfaatkan dana korupsi untuk gaya hidup mewah serta memberikan hadiah bernilai tinggi.
Ia disebut membeli mobil mewah senilai Rp 1 miliar yang diberikan kepada seorang perempuan berinisial FA.
Selain itu, aliran dana haram senilai lebih dari Rp 2 miliar juga diduga masuk ke rekening FA.
KPK memulai penyidikan kasus ini sejak Desember 2024, setelah laporan hasil analisis PPATK dan aduan masyarakat menjadi dasar penyelidikan.
Nama Heri Gunawan sebelumnya pernah mencuri perhatian publik karena keterlibatan putranya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putranya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, terbukti tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh sidang Komisi Kode Etik Polri.
Heri Gunawan pada saat itu mengaku pasrah dan menyerahkan keputusan sanksi sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Kini, setelah sempat berkomentar atas kasus hukum sang anak, Heri Gunawan sendiri menghadapi KPK atas dugaan korupsi yang melibatkan uang negara serta hadiah miliaran rupiah untuk seorang wanita.
Publik menunggu kelanjutan proses hukum politikus ini yang menjadi sorotan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

