Repelita Jakarta – Komisi Yudisial memanggil majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2025.
Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa surat panggilan telah dikirim kepada para hakim yang bersangkutan. Keputusan pemanggilan diambil setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap Tom Lembong pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insya Allah tanggal 28 kita akan memeriksa hakim, dan mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang berkaitan, yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial, ujar Mukti Fajar dalam keterangannya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Majelis hakim yang akan diperiksa terdiri dari Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.
Tom Lembong sebelumnya telah dimintai keterangan oleh KY guna memberikan klarifikasi dan pendalaman atas laporan yang dia ajukan. Komisi Yudisial menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius dan menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan dengan pelapor tadi, kita mendapatkan informasi yang lebih mendalam, lebih meyakinkan Komisi Yudisial untuk kemudian akan menindaklanjuti pemeriksaan pada terlapor atau Majelis Hakim, katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Tom menegaskan bahwa laporan yang ia ajukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya menegakkan keadilan atas dugaan penyimpangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh majelis hakim.
Saya sudah bebas berkat abolisi yang diterbitkan oleh Presiden dan pimpinan DPR, tapi sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua, bukan hanya bagi diri saya sendiri, ucap Tom.
Ia berharap agar proses pemeriksaan dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dan menjadi bagian dari semangat pembenahan hukum di Indonesia. Menurutnya, akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses hukum.
Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif, katanya.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis empat setengah tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Ia kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah dinyatakan bebas, Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadapnya. Ia berharap agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap para hakim.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

