Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

DPR Geram KPU Gunakan Jet Pribadi Rp 90 Miliar untuk Perjalanan ke Bali dan Kuala Lumpur

Repelita Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan kekesalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyewa pesawat jet pribadi mewah senilai sembilan puluh miliar rupiah untuk keperluan perjalanan dinas.

Para anggota dewan menilai bahwa penggunaan anggaran sebesar itu sangat tidak efisien dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab.

Mereka mempertanyakan alasan di balik pemilihan moda transportasi mewah untuk perjalanan ke destinasi seperti Bali dan Kuala Lumpur yang sebenarnya dapat dijangkau dengan penerbangan komersial reguler.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban langsung dari KPU atas keputusan yang dinilai kontroversial tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pemanggilan resmi terhadap para komisioner KPU akan dilakukan segera setelah masa reses parlemen berakhir dan sidang kembali dibuka.

Politikus Partai Demokrat itu menekankan bahwa setiap penggunaan dana negara harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan prinsip efisiensi yang ketat.

Ia mengingatkan bahwa fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok institusi pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi atau perjalanan yang tidak relevan.

Sanksi berupa teguran keras telah dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada lima pimpinan KPU terkait temuan penyimpangan dalam penggunaan jet pribadi tersebut.

Penyewaan pesawat dilakukan dalam dua tahap pembayaran dengan total nilai mencapai sembilan puluh miliar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hasil pemeriksaan DKPP menunjukkan bahwa terdapat lima puluh sembilan kali perjalanan menggunakan jet sewaan, namun tidak satu pun dari perjalanan tersebut ditujukan untuk distribusi logistik pemilu.

Sebaliknya, seluruh perjalanan dilakukan ke destinasi seperti Bali dan Kuala Lumpur untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas utama dalam penyelenggaraan pemilu.

Pesawat jet mewah yang seharusnya digunakan untuk menjangkau daerah tertinggal justru dimanfaatkan untuk kunjungan ke wilayah yang telah terlayani oleh transportasi umum secara memadai.

DKPP menilai bahwa tindakan tersebut telah melanggar asas efisiensi dan prinsip penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved