Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

DPR Akan Panggil KPU Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jet Pribadi Saat Pemilu 2024

Repelita Jakarta – Komisi II DPR RI menyatakan akan memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dimintai penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan jet pribadi di luar kepentingan tugas negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyampaikan bahwa pemanggilan akan dilakukan setelah masa reses berakhir dan masa sidang kembali dibuka.

Langkah ini merupakan respons atas sanksi teguran keras yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat anggota KPU RI.

Dede Yusuf menegaskan bahwa setiap penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dikelola secara akuntabel dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia menyatakan bahwa seluruh fasilitas negara seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas negara oleh pejabat publik, bukan untuk keperluan di luar mandat resmi.

Dalam sidang DKPP yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, terungkap bahwa KPU menyewa pesawat jet pribadi senilai Rp 90 miliar menggunakan dana APBN untuk keperluan perjalanan para komisionernya.

Penyewaan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama senilai Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua sebesar Rp 46.195.658.356, dengan selisih anggaran mencapai Rp 19.299.674.639.

DKPP menyatakan bahwa Ketua dan empat anggota KPU RI melakukan total 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi selama masa Pemilu 2024.

Namun, tidak satu pun dari perjalanan tersebut memiliki tujuan distribusi logistik sebagaimana yang sebelumnya diklaim oleh para komisioner.

Kelima komisioner yang disebut dalam sidang DKPP adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Pesawat yang digunakan adalah Embraer Legacy 650, yang seharusnya difungsikan untuk memantau distribusi logistik ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa sebagian besar perjalanan tidak menuju wilayah 3T dan tidak berkaitan dengan distribusi logistik.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan bahwa dari seluruh perjalanan yang dilakukan, tidak satu pun digunakan untuk kegiatan distribusi logistik.

Sebaliknya, jet pribadi digunakan untuk menghadiri kegiatan seperti bimbingan teknis, penyerahan santunan kepada petugas, serta pemantauan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur.

Selain itu, jet tersebut juga digunakan untuk perjalanan ke wilayah seperti Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Selatan.

DKPP menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan asas efisiensi sebagaimana diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved