
Repelita Jakarta - Dokter Tifa, pegiat media sosial yang dikenal dengan nama lengkap Tifauzia Tyassuma, menyatakan bahwa buku hasil penelitiannya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar dapat dijadikan dasar hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh dokter Tifa saat audiensi dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada Kamis, 23 Oktober 2025, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa buku berjudul Gibran’s Black Paper akan dirilis pada awal November 2025 dan berisi kajian mendalam mengenai latar belakang pendidikan Gibran.
Menurut dokter Tifa, riset dilakukan melalui empat bidang metodologi dan telah menghasilkan data primer yang siap dipublikasikan dalam bentuk buku.
Ia menegaskan bahwa buku tersebut tidak hanya memuat hasil investigasi, tetapi juga akan dilengkapi dengan analisis hukum dari pakar tata negara Refly Harun.
Dokter Tifa menyebutkan bahwa Gibran’s Black Paper disusun sebagai instrumen ilmiah yang sah untuk menguji kelayakan jabatan Wakil Presiden secara konstitusional.
Ia berharap agar buku tersebut menjadi rujukan utama dalam proses hukum dan politik yang menyangkut integritas pejabat publik.
Dalam audiensi tersebut, dokter Tifa juga menyampaikan bahwa dorongan pemakzulan melalui kajian ilmiah adalah bentuk tanggung jawab warga negara terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa Gibran’s Black Paper akan menjadi bukti kuat dalam proses penegakan hukum dan etika jabatan publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

