Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Demo di GUI Solo Tuntut Wapres Gibran Lengser, Rizal Fadillah Juga Minta Jokowi Diadili,"Sama Aja"

Repelita Solo - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah genap berjalan satu tahun sejak pelantikan mereka pada 20 Oktober 2024.

Namun, gelombang desakan agar Gibran segera dimakzulkan dari jabatannya sebagai wakil presiden terus bermunculan.

Pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekelompok massa kembali menggelar demonstrasi di depan Gedung Umat Islam (GUI) di Kecamatan Serengan, Kota Solo.

Mereka menuntut agar Gibran dilengserkan dari kursinya dan agar sang ayah, mantan Presiden Joko Widodo, diadili.

Tuntutan tersebut mencuat dari polemik terkait ijazah yang menyeret nama keduanya.

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadilah, menyampaikan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 cacat secara konstitusional.

Ia menyoroti usia Gibran yang saat itu baru 36 tahun, di bawah ketentuan minimal 40 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski demikian, Gibran tetap bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang bagi calon di bawah 40 tahun jika sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu.

Keputusan MK tersebut memicu kontroversi karena dianggap sebagai jalan khusus bagi Gibran untuk mendampingi Prabowo.

Koalisi Indonesia Maju secara resmi mengumumkan pasangan Prabowo-Gibran pada 22 Oktober 2023.

Rizal menyebut bahwa Gibran adalah figur cacat secara konstitusi dan administrasi karena diloloskan oleh KPU sebelum ada perubahan PKPU.

Ia juga menyinggung persoalan ijazah yang melibatkan Gibran dan Jokowi, menyebut keduanya memiliki riwayat pendidikan yang bermasalah.

Rizal menuding ijazah Gibran palsu dan mendesak agar Jokowi diadili serta Gibran dimakzulkan dari jabatan wakil presiden.

Ia menyerukan agar rakyat bergerak secara konstitusional untuk menuntut pertanggungjawaban hukum dari keduanya.

Rizal Fadilah termasuk di antara beberapa pihak yang telah dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

Seruan serupa juga disampaikan oleh ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, saat berada di Solo pada Senin, 27 Oktober 2025.

Rismon menyerukan agar Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan karena dugaan pemalsuan ijazah sekolah menengah.

Ia merupakan bagian dari trio RRT bersama pakar telematika Roy Suryo dan aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma yang selama ini mempertanyakan keabsahan ijazah milik Jokowi dan Gibran.

Rismon mengklaim bahwa Gibran tidak pernah lulus SMA dan hanya satu tahun bersekolah di Orchid Park Secondary School sebelum langsung melanjutkan ke diploma dua tahun.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang belum menyelesaikan pendidikan SMA bisa diterima di program diploma UTS Insearch di Australia.

Menurutnya, Gibran patut diduga memalsukan ijazah SMA untuk memenuhi syarat masuk ke program diploma tersebut.

Gibran telah digugat oleh seorang advokat bernama Subhan Palal terkait keabsahan data pendidikan sekolah menengahnya.

Subhan menggugat Gibran dan KPU RI secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga menuntut keduanya membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Proses hukum dari gugatan tersebut hingga kini masih berjalan di PN Jakarta Pusat.

Data pendidikan Gibran yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden RI pada Pilpres 2024 dinilai janggal oleh Rismon, Roy, dan Tifauzia.

Pendidikan menengah yang tercantum di KPU RI meliputi Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004), UTS Insearch Australia (2004–2007), dan MDIS Singapore (2007–2010).

Program UTS Insearch yang ditempuh Gibran menjadi sorotan karena disebut lebih mirip kursus singkat enam bulan daripada pendidikan formal setara SMA.

Roy Suryo menyebut bahwa durasi tiga tahun yang tercantum dalam data pendidikan Gibran tidak sesuai dengan struktur program UTS Insearch.

Rismon juga menilai bahwa Jokowi telah memaksakan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden meskipun mengetahui bahwa sang anak belum lulus SMA.

Ia menyebut bahwa Jokowi memanfaatkan kekuasaannya saat menjabat sebagai presiden untuk memuluskan pencalonan Gibran.

Rismon menegaskan bahwa tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena melanggar prinsip keadilan dan integritas dalam pemilu (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved