Repelita Jakarta - Pemerintah menetapkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp20 triliun.
Kebijakan ini ditujukan khusus bagi peserta yang tidak mampu secara ekonomi dan telah berpindah segmen kepesertaan.
Program ini tidak berlaku untuk peserta yang mampu membayar iuran namun sengaja menunggak dengan harapan mendapatkan pemutihan.
Berikut adalah cara dan syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan tagihan BPJS Kesehatan tahun 2025:
1. Peserta harus telah berpindah dari segmen mandiri ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
2. Tunggakan yang tercatat berasal dari masa kepesertaan mandiri sebelum peserta resmi menjadi PBI.
3. Peserta wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
4. Status ekonomi peserta harus berada dalam desil rendah sesuai klasifikasi DTSEN.
5. Pemerintah daerah yang telah membayar iuran PBI tidak bertanggung jawab atas tunggakan lama karena akan dihapus melalui program ini.
6. Peserta yang mampu secara ekonomi tidak diperkenankan memanfaatkan program ini.
7. Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan dukungan negara untuk akses layanan kesehatan.
8. Sistem BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa peserta memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.
9. Mekanisme teknis pelaksanaan pemutihan akan diatur lebih lanjut oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
10. Peserta tidak diperbolehkan menunggak secara sengaja dengan harapan akan mendapatkan pemutihan di masa mendatang.
Program ini dirancang agar tidak mengganggu keuangan BPJS Kesehatan selama pelaksanaannya dilakukan secara tepat sasaran.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

