Repelita Jakarta - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi baru ini menghadirkan sejumlah perubahan signifikan, termasuk dibukanya kesempatan bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum yang memungkinkan umat Islam mengatur sendiri perjalanan ibadah umrahnya, tanpa keterlibatan pihak ketiga seperti biro resmi.
Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur lima syarat utama bagi calon jemaah umrah mandiri, yakni harus beragama Islam, memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, mempunyai tiket pesawat pulang-pergi dengan tanggal yang pasti, membawa surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa dan bukti pembelian layanan yang tercatat dalam sistem informasi Kementerian.
Sementara itu, Pasal 88A memberikan dua hak bagi jemaah umrah mandiri, yaitu memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia jasa, serta berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri.
Revisi undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa, 26 Agustus 2025. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji dan umrah.
Menurut Marwan, pembaruan regulasi tersebut bertujuan agar seluruh aspek penyelenggaraan ibadah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, dan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, serta Mina dapat berjalan lebih optimal.
Selain memperbolehkan umrah mandiri, undang-undang baru ini juga membawa perubahan besar pada struktur kelembagaan dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Marwan menjelaskan bahwa Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan kelembagaan penyelenggara haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk badan menjadi kementerian.
Kemenhaj nantinya akan menjadi lembaga satu atap yang mengoordinasikan seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi agar lebih terintegrasi dan efisien.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, transparansi, serta pelayanan yang lebih baik bagi seluruh jemaah Indonesia yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

