Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Tambang Ilegal 4.000 Hektare Terungkap di Kawasan IKN, Pemerintah Siap Tindak dan Rehabilitasi

 Ditemukan 4.000 Hektare Area Tambang Ilegal di Kawasan IKN

Repelita Sepaku - Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan tambang tanpa izin seluas 4.000 hektare di kawasan delineasi IKN yang mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Temuan tersebut diungkapkan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat menyampaikan komitmen pemerintah untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN pada Senin, 27 Oktober 2025.

Basuki menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang tidak sedikit.

Ia menegaskan bahwa Satgas akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh bentuk pelanggaran, termasuk dengan memasang plang larangan agar tidak ada pihak yang melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan lindung.

Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang, tegas Basuki.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur turut menyatakan dukungan terhadap upaya penanggulangan aktivitas ilegal di kawasan IKN.

Kepala Biro Operasi Polda Kaltim, Kombes Dedi Suryadi, menyampaikan bahwa Polri berkomitmen mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan persoalan tambang tanpa izin dan pelanggaran lainnya di wilayah calon ibu kota negara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyatakan dukungan terhadap program pemberantasan aktivitas ilegal.

Direktur Penegakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai aturan.

Kementerian selalu mendukung, karena kekayaan alam yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, kata Ma’mun.

Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal, ucapnya lagi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam memberantas aktivitas ilegal di kawasan IKN.

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah dari tambang ilegal dan pelanggaran lainnya.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN dibentuk untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran lain yang merusak lingkungan dan tata ruang IKN.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved