
Repelita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa tambang emas yang berlokasi tidak jauh dari Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, merupakan aktivitas ilegal yang berpotensi mengandung unsur pidana. Temuan tersebut membuka kemungkinan adanya pelanggaran hukum di berbagai sektor.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada potensi korupsi, tetapi juga pada kemungkinan tindak pidana sektoral seperti pelanggaran di bidang kehutanan, lingkungan, dan perpajakan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak, kata Dian Patria di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Tindak pidana sektoral yang dimaksud adalah pelanggaran hukum yang terjadi secara spesifik dalam sektor tertentu. Dian menegaskan bahwa jika aparat tidak menegakkan aturan, maka ada kemungkinan mereka justru menjadi bagian dari masalah.
Kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan. Kalau dia tidak tegakkan, ya tidak tegakkan, bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja, kata Dian Patria.
Ia mengungkap bahwa aparat di daerah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, tampak enggan mengambil tindakan terhadap tambang emas ilegal tersebut. Menurutnya, sikap tersebut bisa disebabkan oleh adanya dukungan dari pihak tertentu atau karena mereka turut menikmati keuntungan dari aktivitas tambang.
Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada backing-backing-nya, atau mereka memang menikmati ya, ujarnya.
Tambang emas di Sekotong disebut bersifat ilegal, sama seperti tambang-tambang lain yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat. Dian menyebut bahwa tambang tersebut mampu menghasilkan hingga tiga kilogram emas setiap hari.
Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 Kg emas satu hari. Hanya satu jam dari Mandalika, dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal, ujar Dian.
Masih dalam lingkup Provinsi NTB, Dian juga menyebut bahwa Pulau Sumbawa memiliki tambang ilegal yang lebih besar dibandingkan dengan yang ada di Sekotong. Ia menyebut lokasi tersebut berada di kawasan Lantung.
Di Sumbawa juga ada. Di Lantung namanya ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya, ujarnya.
KPK menemukan tambang emas tersebut setelah menerima laporan sejak Agustus 2024. Laporan tersebut menyebutkan adanya pembakaran basecamp tambang emas yang dihuni oleh orang-orang asal China.
Pada 4 Oktober 2024, tim KPK melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dian mengaku terkejut mengetahui bahwa tambang emas besar bisa ditemukan hanya satu jam dari Sirkuit Mandalika.
Wartawan tanya saya di NTB, ‘Itu sikap KPK bagaimana?’ Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar. Baru tahu saya, kata Dian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

