Repelita Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita tiga pucuk senjata api milik Bun Sentoso, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 2023 hingga 2024.
Penyitaan dilakukan setelah keberadaan senjata tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Rans Fismy, membenarkan bahwa ketiga senjata api ditemukan saat penggeledahan dan seluruhnya tercatat atas nama Bun Sentoso.
Salah satu senjata yang disita adalah pistol merek Streamlight TLR-6, Glock Inc. Smyrna GA, buatan Austria, dengan nomor seri BVMB117 Austria 7.65/32, berwarna hitam, lengkap dengan magasin kaliber 9 dan kotak penyimpanan berwarna cokelat.
Selain itu, jaksa juga menyita pistol merek Kimber Micro 9 kaliber 32 beserta magasin, serta dokumen kepemilikan senjata api untuk keperluan bela diri dan koleksi atas nama Bun Sentoso.
Senjata ketiga yang disita adalah Glock 43X kaliber 32, dilengkapi dengan magasin dan dokumen kepemilikan senjata api yang juga tercatat atas nama Bun Sentoso.
Dalam persidangan, Manajer Marketing PT Indi Daya Group, Muhammad Yola Hidayah, mengaku pernah melihat Bun menunjukkan senjata api kepadanya, meski tidak melihat langsung saat senjata itu digunakan.
Ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum, Muhammad menyatakan hanya mengetahui satu pucuk senjata yang pernah ditunjukkan oleh Bun, tanpa mengetahui jenis atau kelengkapan amunisinya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah senjata yang dimaksud adalah Kimber Micro 9 kaliber 32, namun Muhammad menyatakan tidak mengetahui secara pasti.
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim yang menjerat Bun Sentoso juga melibatkan empat terdakwa lainnya, termasuk Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, Benny.
Para terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp299,39 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

