Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] GEGER Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapakah Dia?

 Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 T, Siapakah Dia?

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Fokus penyidikan mengarah pada proses diskresi pembagian kuota tambahan haji yang dinilai melanggar aturan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, hak diskresi dalam pembagian kuota tambahan berada di tangan Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama. Dalam keputusan tersebut, kuota tambahan sebanyak 20.000 dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan bahwa kuota haji reguler harus sebesar 92 persen dan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi tersebut akan diumumkan kepada publik pada waktunya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi dasar penetapan tersangka.

“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2024.

Selain itu, KPK menduga adanya praktik distribusi kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang disertai dengan penerimaan komitmen fee dari biro perjalanan. Uang tersebut diduga mengalir kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.

Budi menjelaskan bahwa praktik jual-beli kuota terjadi di lapangan, baik secara langsung kepada calon jamaah maupun antar penyelenggara. Aliran dana dari biro perjalanan kepada pihak internal kementerian menjadi bagian dari penyelidikan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pembagian kuota tambahan seharusnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota secara merata, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan resmi. Asep menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji ini mencapai Rp1 triliun. Namun, angka pasti masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Meski belum menetapkan tersangka secara resmi, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved