Repelita Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan bahwa klaim air mineral kemasan merek Aqua yang menyebut sumber air berasal dari pegunungan telah merugikan konsumen secara luas.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam proses produksi Aqua, yang bertentangan dengan citra dan narasi iklan perusahaan selama ini.
Menurut Mufti, apabila isi iklan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dalam praktik periklanan. Ia menegaskan bahwa konsumen memiliki hak penuh untuk mengetahui asal bahan baku dari produk yang mereka konsumsi setiap hari.
Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum, ujar Mufti kepada RMOL pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Mufti menambahkan bahwa BPKN akan memanggil Direktur Utama PT Tirta Investama, selaku produsen Aqua, untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai sumber air yang digunakan dalam proses produksi. Ia juga menyebut bahwa tim investigasi BPKN akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Dugaan penggunaan air tanah ini mencuat setelah hasil inspeksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di salah satu pabrik Aqua menunjukkan adanya aktivitas pengambilan air dari sumur bor. Temuan tersebut bertolak belakang dengan slogan iklan Aqua yang selama ini menonjolkan citra “air pegunungan yang murni dan alami”.
Mufti menilai bahwa praktik semacam itu dapat menyesatkan konsumen dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan bahwa BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang tidak sesuai kenyataan.
BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan oleh PT Tirta Investama dan memastikan bahwa proses produksi telah memenuhi standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK) yang berlaku.
Mufti menekankan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk memastikan agar pelaku usaha tidak menjual citra yang menyesatkan publik. Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjaga integritas dalam promosi dan pelabelan produk.
Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra, tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

