Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

BPJS: Penghapusan Tunggakan Berlaku untuk Masyarakat yang Tercatat di DTSN

 Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan bagi Kelompok Ini – Info  Hukum

Repelita Jakarta - Pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk melunasi tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sesuai dengan komitmen yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah pemutihan dilakukan agar masyarakat miskin yang sempat berhenti menjadi peserta aktif dapat kembali memperoleh layanan tanpa terbebani utang lama.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi kelompok rentan, tanpa hambatan administratif yang berasal dari tunggakan masa lalu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang telah berpindah komponen, misalnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Katakanlah, sebelumnya dia peserta mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus, terang Ali Ghufron pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa pemutihan harus dilakukan secara tepat sasaran dan hanya berlaku bagi masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Jadi dia harus masuk DTSN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu, ucapnya.

Ali Ghufron memperkirakan nilai pemutihan iuran akan melebihi Rp10 triliun, namun jumlah pasti peserta yang akan menerima manfaat masih dalam tahap perhitungan.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan pemutihan tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama pelaksanaannya dilakukan secara akurat dan sesuai dengan sasaran.

Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak, jelasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved