
Repelita Lombok Barat - Badan Reserse Kriminal Polri melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang emas ilegal yang berada di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari asistensi penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Lombok Barat dan Polda NTB sejak tahun 2024.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Irhamni saat berada di lokasi tambang pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Lokasi tambang berada di atas bukit dengan akses berupa jalan tanah dan bebatuan.
Perjalanan menuju lokasi membutuhkan waktu sekitar 40 menit menggunakan kendaraan dari jalan utama di Kecamatan Sekotong, dan hampir dua jam jika ditempuh dari kawasan Sirkuit Mandalika.
Wilayah pertambangan tersebut tercatat sebagai area izin usaha milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit.
Namun, menurut Irhamni, hingga saat ini perusahaan tersebut belum melakukan kegiatan eksplorasi meskipun telah mengantongi izin resmi.
Saat dilakukan kunjungan, tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat seperti yang sebelumnya dilaporkan.
Meski demikian, bekas aktivitas tambang masih terlihat jelas, termasuk tumpukan material, kolam rendaman batuan, dan bangunan penginapan para pekerja.
Di beberapa titik, masih terdapat kegiatan pertambangan tradisional yang dilakukan oleh warga lokal.
Mereka menggali tanah secara manual dan mendirikan tenda dari terpal di lokasi yang diperkirakan memiliki kandungan emas.
Bareskrim mendorong agar Polres Lombok Barat segera menindaklanjuti hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Irhamni menegaskan bahwa saat ini tidak ditemukan lagi warga negara asing asal Cina yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Komisaris Besar FX Endriadi, menyampaikan bahwa kasus yang dimaksud oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah ditindak pada Agustus 2024.
Pada saat itu, penyidik Polres Lombok Barat menyita dua unit dump truk dan satu unit eksavator yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Tambang tersebut diduga telah beroperasi selama tujuh bulan dan dikelola oleh warga negara asing asal Cina.
Endriadi menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli pertambangan.
Polisi juga sempat memburu seorang WNA asal Cina berinisial HF yang diduga menjadi koordinator kegiatan tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran bersama pihak Imigrasi, HF diketahui telah meninggalkan Indonesia dan tercatat melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur.
Penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan HF di luar negeri.
Di sisi lain, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk mengungkap keterlibatan warga negara Indonesia yang diduga berkomplot dengan HF.
Endriadi menyebut bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Aktivitas pertambangan emas ilegal di Sekotong menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap potensi produksi mencapai tiga kilogram emas per hari.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyampaikan bahwa tambang tersebut memiliki omzet hingga Rp1,08 triliun per tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Dian Patria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 21 Oktober 2025 (*).
Editor: 91224 R-ID Elok

