
Repelita Surakarta - Pegiat politik, ekonomi, dan sosial Arif Wicaksono turut menyoroti polemik dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo.
Melalui akun X @arifbalilpapan1 pada 26 Oktober 2025, Arif menyampaikan kritik keras terhadap ketidakhadiran Jokowi dalam sidang mediasi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta.
Ia menilai bahwa absennya Jokowi merupakan bentuk sikap yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Arif, jika Jokowi terus menghindari persidangan, maka langkah hukum tegas harus segera diambil.
Seret paksa Jokowi kalau mangkir terus.
Arif juga menuding bahwa perilaku mantan Presiden tersebut telah melampaui batas moral seorang negarawan.
Levelnya penipu.
Lebih lanjut, Arif menyebut bahwa Jokowi seolah tidak lagi peduli terhadap kritik maupun nasihat publik karena merasa memiliki dukungan politik yang besar.
Dia merasa benar, merasa punya banyak pendukung dan relawan. Percuma nasehati.
Sidang mediasi yang digelar pada 21 Oktober 2025 dijadwalkan mempertemukan seluruh pihak terkait gugatan CLS atas dugaan ijazah palsu.
Namun, sidang tersebut hanya dihadiri oleh para penggugat, yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto, beserta kuasa hukumnya Muhammad Taufiq.
Jokowi sebagai tergugat utama kembali tidak hadir dalam ruang sidang.
Muhammad Taufiq menyatakan bahwa mediasi seharusnya dihadiri langsung oleh masing-masing pihak, termasuk tergugat utama.
Ia menilai bahwa ketidakhadiran Jokowi menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi.
Absennya Jokowi membuat pihak penggugat pesimistis terhadap hasil mediasi yang sedang berlangsung.
Mereka memperkirakan bahwa proses hukum ini akan berakhir tanpa titik temu karena tidak ada pertemuan langsung antara kedua pihak.
Sikap Jokowi yang memilih tidak hadir juga menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.
Hal ini dianggap bertolak belakang dengan pernyataannya beberapa bulan sebelumnya yang menyatakan kesiapannya untuk membuka ijazah di pengadilan.
Pada akhir Mei 2025, Jokowi sempat menegaskan bahwa ia bersedia menunjukkan ijazah aslinya, namun hanya dalam konteks proses hukum.
Kini, saat kesempatan itu tiba, mantan Wali Kota Solo tersebut justru tidak memenuhi panggilan sidang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

