
Repelita Riyadh - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati kebijakan baru yang akan memperketat persyaratan kesehatan bagi calon jamaah haji mulai tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan ibadah haji melalui penerapan standar medis yang lebih ketat.
Kesepakatan tersebut diumumkan setelah pertemuan antara Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Riyadh pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Pemeriksaan kesehatan jamaah nantinya tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga oleh otoritas Arab Saudi secara acak di bandara, hotel, dan area Masyair.
Haji adalah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan kesehatan jamaah agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun jamaah lain.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa jamaah yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat ditolak keberangkatannya atau bahkan dipulangkan.
Penyelenggara yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan sebelas jenis penyakit yang membuat calon jamaah dinyatakan tidak layak secara medis untuk mengikuti ibadah haji, yaitu:
1. Penyakit jantung koroner
2. Hipertensi tidak terkontrol
3. Diabetes melitus tidak terkontrol
4. Penyakit paru kronis (COPD)
5. Gagal ginjal
6. Gangguan mental berat
7. Penyakit menular aktif
8. Kanker stadium lanjut
9. Penyakit autoimun tidak terkontrol
10. Epilepsi
11. Stroke
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan pentingnya penerapan sertifikasi kesehatan bagi seluruh calon jamaah agar hanya peserta yang benar-benar sehat yang diberangkatkan.
Kami berharap Indonesia memastikan tidak ada jamaah sakit diberangkatkan. Ini adalah bentuk pelayanan terbaik bagi jamaah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

