
Repelita Jakarta - Advokat Kurnia Tri Royani mengungkapkan bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) hingga kini belum berhasil memperoleh dokumen ijazah yang telah dilegalisir atas nama mantan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri proses mediasi antara ANRI dan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Mediasi dilakukan sebagai bagian dari penanganan sengketa informasi yang diajukan Bonatua terkait keberadaan dokumen pendidikan Jokowi.
Kurnia menyebut bahwa proses awal mediasi sempat berlangsung dalam suasana tegang karena ANRI tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.
Namun, setelah masing-masing pihak saling memahami posisi dan kendala yang dihadapi, suasana mediasi menjadi lebih kondusif.
Kurnia menyatakan bahwa pihaknya kini memahami bahwa ANRI telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh dokumen tersebut, termasuk menghubungi Komisi Pemilihan Umum.
Menurut Kurnia, hambatan utama justru berasal dari lembaga-lembaga publik lain yang belum menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Ia menyebut bahwa jumlah lembaga yang belum memberikan dokumen hampir mencapai seratus instansi.
Kurnia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Bonatua bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menegakkan prinsip keterbukaan informasi.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya hanya ingin memastikan bahwa dokumen yang seharusnya tersedia untuk publik benar-benar dapat diakses sesuai prosedur.
Ia juga menambahkan bahwa ANRI telah bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugasnya. Namun, tanpa dukungan dari lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan administratif, proses pengumpulan dokumen menjadi tersendat dan belum mencapai hasil yang diharapkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

