Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Afifuddin dinilai melanggar kode etik karena terungkap menggunakan pesawat jet pribadi sebanyak 59 kali selama masa kampanye Pemilu 2024.
DKPP menilai penggunaan jet pribadi tersebut mencerminkan perilaku hedon dan tidak pantas dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua DKPP Heddy Lukito, dikutip dari kanal YouTube DKPP.
Selain Afifuddin, lima pejabat lain di KPU RI juga mendapat sanksi serupa, yaitu Bernad Darmawan Sutrisno, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali dengan total anggaran mencapai Rp 90 miliar pada Pemilu 2024.
Menanggapi sanksi tersebut, Afifuddin menyatakan pihaknya menghormati putusan DKPP.
Kita hormati putusan DKPP, singkat Afifuddin pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Sanksi peringatan keras ini diharapkan menjadi pelajaran bagi KPU agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
Menjadi pembelajaran untuk ke depannya, tambahnya.
Dalam sidang DKPP pada Selasa, 21 Oktober 2025, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap fakta perjalanan 59 kali menggunakan jet pribadi.
Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik, ujar Ratna.
Kelima anggota KPU beralasan penggunaan jet pribadi untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, namun daerah yang dituju bukan termasuk 3T dan memiliki penerbangan komersial memadai.
Salah satu perjalanan jet pribadi dilakukan ke Bali untuk monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
Selain itu, jet pribadi juga digunakan ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mengecek perhitungan suara dapil luar negeri.
Jet pribadi yang digunakan merupakan jenis Embraer Legacy 650.
Atas dasar fakta persidangan, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan empat anggota KPU RI.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan, ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.
Afifuddin ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat DKPP karena kasus asusila.
Afifuddin resmi ditunjuk dalam rapat pleno KPU RI di Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024.
Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi, kata anggota KPU RI, August Mellaz.
Sebelumnya, DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan asusila kepada anggota PPLN Den Haag.
Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Rabu, 3 Juli 2024.
Afifuddin menamatkan S1 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2004 dan meraih magister Ilmu Politik dari Universitas Indonesia pada 2007.
Ia memulai karier kepemiluan melalui Seknas JPPR, menjabat Koordinator Nasional 2013-2015 dan anggota Dewan Pengarah 2015-2017.
Afifuddin juga sempat mengajar di jurusan Ilmu Politik, FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengampu mata kuliah Pemilu Indonesia, Komunikasi Politik, dan Pengantar Ilmu Politik.
Ia aktif sebagai Board of Director Asian Network for Free Elections yang berkantor di Bangkok dan dalam kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor.
Afifuddin terpilih sebagai komisioner KPU RI periode 2022-2027.
Berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2024, kekayaan Afifuddin meningkat dari Rp 5,89 miliar pada 2023 menjadi Rp 6,20 miliar pada 2024.
Rincian kekayaan mencakup tanah dan bangunan senilai Rp 5,806 miliar, kendaraan Rp 267,2 juta, harta bergerak lainnya Rp 57,1 juta, kas dan setara kas Rp 467,25 juta.
Setelah dikurangi hutang Rp 396,1 juta, total kekayaan Afifuddin mencapai Rp 6,201 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

