Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ahmad Khozinuddin Soroti Hukuman Sarkozy, Desak Tak Ada Kompromi Hukum terhadap Jokowi

 Ahmad Khozinudin: Jangan Jangan Ngabalin Kecipratan Uang Besar di Kasus  Ijazah Jokowi - Seputar Cibubur

Repelita Jakarta - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman penjara lima tahun akibat kasus dugaan konspirasi dana kampanye pemilihan presiden tahun 2007 yang disebut-sebut berasal dari Libya. Putusan yang dijatuhkan pada Senin, 21 Oktober 2025 itu, menjadi sejarah baru bagi Prancis karena untuk pertama kalinya seorang mantan kepala negara harus mendekam di balik jeruji besi.

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, menilai keputusan pengadilan Prancis tersebut dapat menjadi cerminan bagi bangsa Indonesia. Ia menyebut bahwa memenjarakan mantan presiden bukanlah hal tabu, melainkan bentuk penegakan hukum yang adil dan berani.

Ahmad mengatakan, kasus yang menimpa Sarkozy dapat memberi semangat bagi rakyat Indonesia untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap Joko Widodo. Menurutnya, berbagai dugaan pelanggaran yang menyeret nama Jokowi bisa dijadikan pintu masuk untuk proses hukum yang tegas.

Ia menyinggung sejumlah isu seperti dugaan penggunaan ijazah palsu, proyek kereta cepat Whoosh, hingga pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang menurutnya menyimpan banyak kejanggalan. Ahmad menyebut semua perkara itu merupakan “daging empuk” yang tinggal menunggu keberanian aparat untuk menelannya.

Lebih lanjut, Ahmad mendesak penegak hukum agar menentukan sikap, apakah akan berpihak pada perbaikan bangsa atau terus tunduk pada kepentingan kekuasaan. Menurutnya, aparat yang berani menegakkan keadilan akan dikenang sebagai pahlawan, sedangkan mereka yang membela kepentingan pribadi penguasa akan terseret dalam konsekuensi hukum di kemudian hari.

Ahmad juga menilai keputusan pengadilan terhadap Sarkozy bisa menjadi pemantik optimisme bagi pihak-pihak yang selama ini mendorong agar Jokowi diadili. Ia menegaskan, jika di Prancis saja mantan presiden dapat dijebloskan ke penjara, maka di Indonesia pun bukan hal mustahil untuk melakukan hal serupa.

Dalam pandangannya, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menjadi bukti nyata dari kebijakan bermasalah yang dilakukan di era pemerintahan Jokowi. Ia memperingatkan masyarakat agar tidak termakan narasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menurutnya mencoba menutup persoalan dengan membebankan utang jangka panjang kepada rakyat.

Ahmad meminta aparat hukum untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek kereta cepat sebagaimana pernah diungkapkan oleh Prof. Mahfud MD. Ia menegaskan, Luhut tidak seharusnya lepas tangan karena keputusan pembiayaan proyek tersebut telah membebani generasi mendatang hingga puluhan tahun ke depan.

Lebih jauh, Ahmad menilai Presiden Jokowi turut bertanggung jawab karena menandatangani Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang memperbolehkan penggunaan APBN untuk menjamin utang proyek kereta cepat. Kebijakan tersebut, katanya, menjadi akar persoalan membengkaknya biaya pembangunan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sudah saatnya, jangan hanya pengkritik yang dipenjara, tapi juga mereka yang mengambil keputusan yang merugikan rakyat. Segera Sarkozy-kan Jokowi,” ujarnya menutup pernyataannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved