Repelita Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini diumumkan setelah Nadiem diperiksa beberapa kali terkait dugaan penyimpangan pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyampaikan perhatian atas kasus ini melalui unggahannya di X, Kamis (4/9/2025).
“Akhirnya Mas Nadiem Makarim diumumkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi laptop,” tulis Yudi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penetapan Nadiem dengan inisial NAM dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Penetapan Nadiem sebagai tersangka menyusul sejumlah pejabat Kemendikbudristek yang sebelumnya lebih dulu dijadikan tersangka.
Beberapa di antaranya adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan; dan mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Dari keempat tersangka tersebut, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah ditahan, Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota, sementara Jurist Tan masih dalam pencarian karena berada di luar negeri.
Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

