
Repelita Bekasi - Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait penerimaan tenaga kerja kontrak.
Laporan dibuat oleh empat orang korban, Irvan Oktavian, Bonita, Amaliyah, dan Reza dengan nomor LP/B/2.225/IX/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota.
Irvan Oktavian mengungkapkan bahwa ia telah menyerahkan uang sebesar Rp17 juta sejak Oktober 2022 dengan janji diterima sebagai TKK, namun hingga kini tidak ada kejelasan.
Korban lainnya mengalami kerugian total mencapai Rp97 juta, dengan Bonita kehilangan Rp20 juta, Amaliyah Rp30 juta, dan Reza Rp30 juta.
Pada Desember 2022, sempat dilakukan verifikasi data calon TKK, namun tidak ada tindak lanjut hingga saat ini, membuat para korban berharap dana yang diserahkan bisa dikembalikan.
Penyerahan uang dilakukan di dua lokasi, pertama di rumah pribadi terlapor dan tahap berikutnya di depan kantor DPRD Bekasi, dengan bukti transfer yang masih disimpan korban.
Kuasa hukum para korban, Asido Rohana Nadeak, menegaskan kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas karena tindakan terlapor berpotensi menimbulkan lebih banyak korban.
Ia menambahkan, harapan utama adalah agar uang korban dikembalikan, dan jika tidak, proses hukum akan tetap dijalankan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

